==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Laporan realisasi investasi hanya 3 tahun saja kan? ==== Jawaban ==== Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi yg disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM