==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Siang mas/mba. WP menanyakan di pasal 14 dan 15 pmk-18/pmk.03/2021 dividen yg diinvestasikan didalam negeri yg investasinya tertuang dalam pasal 34 bagian d. investasi keuangan pada bank persepsi termasuk syariah. Maksudnya dan contoh jenisnya bisa tolong ibu/bapak jelaskan? Kalau ini aku jawab pakai definisi bank persepsi apakah cukup ya mas/mba? ==== Jawaban ==== Siang, iya kalau jenis banknya sudah jelas bank persepsi itu termasuk bank syariah. Jenis instrumen investasi yg dimaksud dijelaskan lg di pasal 35(1) ya, investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a sampai dengan huruf e dan huruf l, ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan sesuai yg disebutkan disitu. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HND