==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== #57Q "@kring_pajak halo. Mau tanya untuk omnibus law, pada saat kpp mengeluarkan SKPKBT, apakah terdapat kenaikan 100%? Dan kalau SKPKBT tsb membuat impact bahwa SKPKB yang lain batal, apakah bisa? Dan apakah batal SKPKB tsb memadai buat SPMKB? Thx" (Twitter) mohon pencerahannya mas-mba ???????? ==== Jawaban ==== #57A Pasal 15 UU KUP tidak diubah di UU CIKA Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Tambahan ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen)dari jumlah kekurangan pajak tersebut. Tidak ada ketentuan yang menyebutkan terbitnya SKPKBT membuat batal SKPKB ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK