==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== WP sudah permohonan sertel melalui e-nofa, sudah di PORO KPP, tapi statusnya masih proses di e-nofa. Saat menggunakan sertel lama sudah nggak bisa ==== Jawaban ==== Konfirmasi KPP, kemungkinan yang lama sudah direvoke KPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII