==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Melakukan penyerahan BKP yang PPNnya dibebaskan, pajak masukannya gimana? bisa dibiayakan? ==== Jawaban ==== Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan. Boleh dibiayakan atau tidak kembali ke pasal 6 dan 9 UU PPh dan PP 94/2010 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG