==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Saya mau tanyakan juga terkait sewa bangunan. apabila yang menyewa adalah non pkp dan pihak yang menyewakan PKP. untuk perhitungan PPhnya gimana.? 1. apakah missal sewa: 150jta, pph 10% : 15jta. yang dibyrkan : 135 jta. atau 150jta bagi 1,1 (Dpp) dan pph 10% dari DPP.? ==== Jawaban ==== Pasal 3 dan Pasal 4 PP 34/2017 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG