==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Perusahaan berdiri tahun 2018 dan baru ada penjualan tahun 2020 sebesar 2 M dan telah bayar PPh Final 0,5%, dengan status Laporan Keuangan Rugi, apakah perusahaan tersebut dapat mengkompensasi kerugianya ke tahun berikutnya? kalo ini dia kan final berati ga boleh kompensasi? ==== Jawaban ==== Boleh mengakui kompensasi kerugian fiskal apabila memenuhi kriteria yg diatur pd SE-46/PJ/2020. WP yg memperoleh penghasilan yg dikenai PPh final berdasarkan PP 23/2018 dan menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final. Selengkapnya lihat di SE-46/PJ/2020. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK