==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== ada orang pribadi WNA yang ngasih uang (sponsor) ke NGO yang bergerak di bidang konservasi Laut di Indonesia. itu kena pajak ga ya pak? ==== Jawaban ==== sumbangan yang diterima oleh : (sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan) badan sosial yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan: pelestarian lingkungan hidup bukan objek pajak. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1443 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AH