==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== utk "pemotong adalah instansi pemerintah"...jd sy PNS satker A, ditugaskan oleh kepala satker utk melaksanakan perjalanan dinas oleh pimpinan, diberikan Uang Harian oleh Bendahara Pengeluaran Satker...apakah dikenakan pph 21? https://twitter.com/niw_adniw/status/1374997874606366724 ini djawab sesuai PMK-262/PMK.03/2010 kan ya, yg mana untuk biaya perjalanan dinas itu tdk dikenakan PPh Pasal 21 ? ==== Jawaban ==== bener, infokan sesuai pmk tsb ya di pasal 3 bahwa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat final, tidak termasuk biaya perjalanan dinas. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG