==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== dokumen lain yg dipersamakan dengan PM (kondisi tidak dapat di kreditkan, karena PM tidak berhubungan dgn kegiatan usaha) apakah wajib di laporkan di SPT masa PPN lampiran B3? Dan menggunakan dasar hukum apa? ==== Jawaban ==== sesuai petunjuk pengisian di per 29/2015, b3 diisikan faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan atau yang mendapat fasilitas. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG