==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== apa ada pilih mengubah pengkreditan pajak masukan (dikreditkan atau tidak) di dokumen lain pajak masukan setelah berhasil diupload? ==== Jawaban ==== Digali lagi, ternyata PKP baru akan rekam, belum upload. PKP tidak ingin mengkreditkan dok lain PM tsb, silakan dimasukkan ke for B3, di jenis trx pilih "pm yg tidak dikreditkan/ yg mendapat fasilitas" ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK