==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Saya ada kasus faktur pajak WAPU seperti ini: perusahaan saya menjual barang ke WAPU, oleh Wapu PPN dan PPh atas FP tersebut sudah dibayarkan ke negara. tetapi ternyata setelah diteliti barang salah pesan, sehingga transaksi dibatalkan. atas kasus Faktur Pajak Batal ini sementara PPN san PPh 22 sudah disetorkan ke negara, apakah menjadi masalah untuk perusahaan saya? terima kasih ==== Jawaban ==== kalau dari sisi PKP yg menerbitkan FP, nanti dibatalkan aja, terus buat pembetulan SPT Masa PPN, karena dia nerbitin FP 02, dipungut wapu, nanti atas pembetulnnya tidak mempengaruhi nilai PPN terutangnya. Atas yg sudah disetorkan wapu bisa pakai mekanisme PMK 187. Wapu pembetulan SPT masa 1111 PUT sama SPT masa PPh Pasal 22nya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII