==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== harta TA tidak boleh disusutkan ada di ketentuan brp? apakah jika sudah lewat 3 tahun harta tsb bisa disusutkan lg? ==== Jawaban ==== pmk 118 tahun 2016. tetap tidak bisa disusutkan. 3 tahun itu adalah ketentuan untuk laporan berkala saja, ketentuan terkait dengan larangan penyusutan harta tetap berlaku. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD