==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Siang mas/mba, WP menanyakan "jika batas pelaporan TA sudah selesai untuk di SPT apakah keterangan TA nya dihilangkan dari daftar aset atau tetap di taruh ya? ==== Jawaban ==== Kalau memang masih dimiliki sampai akhir tahun pajak, seharusnya masih muncul dispt tahunan. Seperti petunjuk pengisian SPT tahunan biasa. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AN