==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== #1Q : dokumen yg akan dijadikan bukti persidangan, apabila dlm bahasa asing, apakah harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah? jika iya ada dasar hukumnya tidak ya? dokumennya seperti dokumen perjanjian tp dalam bahasa asing ==== Jawaban ==== #1A sidang di pengadilan pajak, silakan konfirmasi ke pengadilan pajaknya ya, soalnya diluar kewenangan DJP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT