==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mau memastikan mas/mbak, kalau wp pindah kerja ke perusahaan lain (bukan pusat-cabang), di bupot A1 perusahaan baru tidak memunculkan nilai penghasilan netto masa sebelumnya (yang dari perusahaan lama) kan ya? ==== Jawaban ==== Kalau beda perusahaan tidak memunculkan pengh neto masa sebelumnya. Yg memunculkan hanya saat pegawai pindah cabang. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL