==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== p3b indo malay .. ada x ltd kirim pegawai ke indo lebih dari 3 bln ==== Jawaban ==== pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultan yang diberikan oleh suatu perusahaan melalui karyawan-karyawannya atau orang lainnya (daripada suatu agen yang berdiri sendiri sesuai yang dimaksud dalam ayat 6) dimana kegiatan berlangsung terus-menerus di satu Negara pihak pada Persetujuan untuk waktu lebih dari 3 bulan. kalau memenuhi ketentuan diatas brti dianggap ada BUT di Indonesia jd pemajakannya seperti BUT. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL