==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== tolong Tanya untuk pembuatan E-billing bagi Perorangan / Pekerjaan Bebas (Broker Property) "bukan UMKM" : 1). Apakah benar "Jenis Pajak" nya 411128-PPh Final...? 2). Apakah benar "Jenis Setoran" nya 499 PPh Final lainnya.....? ==== Jawaban ==== menurutku digali dulu aja, ini terkait penyetoran bulanan atau tahunan kak? soalnya alurnya kan gini, kalau Broker property ini adalah OP, kemudian berhasil menjualkan ke Badan, berarti kan nanti Badan memotong PPh 21 atas jasa perantara (broker tadi). OP terima bupot, dikreditin di SPT Tahunan OP, nanti dihitung pajaknya berapa setahun, dibagi 12 ketemu angsuran pasal 25-nya. kalau transaksinya dengan OP bukan pemotong, maka tidak ada pemotongan atau mekanisme setor sendiri atas transaksi b ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MH