==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== ika orang pribadi pada tahun 2020 mempunyai 2 penghasilan dari dalam negri dan luar negri, dengan kasus : pada bulan 1 s.d 5 masih bekerja di indonesia dan mendapatkan bukti potong dari perusahaan pada bulan 6 s.d 12 menjadi TKI bekerja di jepang dan mendapatkan bukti potong dari perusahaan jepang dalam bahasa jepang Apakah dalam kasus ini orang pribadi tersebut merupakan SPLN karena sudah berada di luar negeri atau meninggalkan indoensia lebih dari 183 hari? bagaimana cara ==== Jawaban ==== 1. benar. Jika memang ingin menghendaki penghapusan npwp (menjadi SPLN) 2. Yup, sesuai pasal 3 ayat 4 hanya menyebutkan B. Inggris. 3. Jelaskan normatif pada pasal 2 saja 4. Jelaskan normatif pada pasal 3 saja ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DI