==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP OP sudah dipotong PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23, tapi saat lapor SPT Tahunan muncul kurang bayar kenapa? ==== Jawaban ==== Di SPT Tahunan, WP akan memperhitungkan semua penghasilannya selama satu tahun pajak. karena tarif pasal 17 sifatnya progresif, bisa saja PPh yang dipotong dan PPh yang dilaporkan di SPT berbeda sehingga menyebabkan kurang bayar ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII