==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya mau tanya kan sudah ada PP 35 2021 yang baru mengenai Uang kompensasi untuk PKWT. nah perhitungan pajak untuk uang kompensasi tersbut bagaimana ya? ==== Jawaban ==== sejauh ini sih belum ada penegasan terkait pp tersebut. kita jawab normatif saja, silahkan wp menentukan sendiri kompensasi tersebut masuk ke jenis penghasilan yang mana, apakah dipotong sesuai per-16/2016 atau mungkin dianggap sebagai pesangon (PP 68/2009). jika kesulitan boleh konsultasi dengan AR ya.. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL