==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== bagaimana perlakuan insentif PPh Final DTP pada laporan keuangan komersial, kaitannya dgn pertanyaan wp tidak equal dgn total omset dilaporkan ? ==== Jawaban ==== lapkeu komersial bukan ranah pajak, dikembalikan ke akuntansinya wp. tapi, jika yg dimaksud WP pengisian di SPT Tahunannya: Pemanfaatan insentif PPh Final DTP 2020 tidak mempengaruhi pengisian SPT nya. tata cara pengisian tetap berdasarkan Per-19/2014 sttd Per-36/2015. WP PP 23 wajib mengisi detail penghasilan dan nominal PPh final terutang untuk setiap masa pajak di dalam SPT Tahunannya. (Tidak ada pembedaan DTP dan NonDTP). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK