==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Izin tanya mas/mba (email) kalo seperti ini bagaimana ya mba/mas? "Saya sedang mengisi SPT 1770 lewat metode eForm. Setelah mengikutsertakan pajak yang saya bayar di luar negeri, ternyata di Lampiran 1 Bagian BCD, Baris E tentang PPh Kurang/Lebih Bayar, saya dinyatakan telah lebih bayar. Ada empat opsi yang tersedia: (a) direstitusikan, (b) diperhitungkan dengan utang pajak, (c) dikembalikan dengan SKPPKP Pasal 17 C, dan (d) dikembalikan dengan SKPPKP Pasal 17 D. Saya sendiri kurang tahu opsi ma ==== Jawaban ==== informasikan kalau restitusi itu seperti apa (pasal 17 ayat 1), yg opsi b itu udah ga dipilih lagi karena pasti diperhitungkan dulu dengan utang pajak kalau mau di restitusi. Lalu jelaskan pasal 17 c dan pasal 17 d itu yang seperti apa, lalu nanti pengeembaliannya seperti apa. Untuk lampiran sudah tidak perlu bukti potong. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AJ