==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham ==== Jawaban ==== bukan objek sesuai pasal 4 ayat 3 UU PPh dan penjelasannya Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG