==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== AJB/PPJB tidak dituliskan bahwa booking fee adalah pembayaran DP, dan pembayaran Booking Fee tersebut terjadi di desember 2020 apakah tetap tidak bisa mendapat fasilitas? ==== Jawaban ==== dijelaskan secara normatif aja ya, apakah booking fee tsb dianggap sbg uang muka atau cicilan pertama ? Jika iya, maka untuk transaksi wp tersebut tidak bisa dapat fasilitas ppn dtp sesuai pmk 21 2021, karena sesuai pasal 4 ayat 3 huruf a, agar dapat dapat fasilitas ppn dtp tersebut, pembayarang uang muka atau cicilan pertama maksimal tgl 1 januari 2021. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG