==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kalo kantor/satker langganan telpon, kita sebagai bendahara motong pajak ga? dan apa aja kalau iya... ==== Jawaban ==== Kalau dari sisi kantor/satkernya masuk kategori belanja jasa dan penyedia jasa adalah wp badan maka dikenakan PPh pasal 23 atas imbalan sehubungan dengan jasa yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP