==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== bagaimana dengan faktur pajak tanpa NPWP dan NIK yang diterbitkan setelah berlakunya UU Cipta Kerja tetapi sebelum dikeluarkan PP 09 tahun 2021? Apakah belum dikenalan sanksi? ==== Jawaban ==== ketentuan peralihan BAB VI Pasal 8 PP 9/2021 menyebutkan bahwa FP yg tidak dilengkapi sesuai Pasal 13 ayat 5 huruf b UU PPN Ciptaker, yang diterbitkan sampai dengan paling lama 30 hari setelah berlakunya PP tsb, tidak dikenai sanksi administratif. Artinya, dalam rentang waktu sejak UU 11/2020 berlaku, sampai dengan 30 hari setelah berlakunya PP 9/2021, tidak dikenai sanksi administrasi. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK