==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Pajak apa saja yg dipotong/dipungut oleh bendahara pemerintah ketika kantor menjamu tamu makan langsung di rumah makan/restoran? ==== Jawaban ==== ini maksudnya jika bendahara membayar makanan ke restoran namun anggarannya dibebankan pada APBN APBD, bendahara memotong pajak apa saja ya ? untuk PPN, Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, adalah penyerahan yang bukan objek pajak sesuai ps 4A UU PPN, sedangkan untuk PPh 22 dipungut atas transaksi pembelian barang oleh instansi pemerintah PMK-224/PMK.011/2012. Jadi, kalau makan di restoran kan pelanggan membayar atas jasa yg disediakan pihak restoran, maka diluar lingkup PMK 22 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AH