==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Didalam PP 35 2021 pasal 15 “Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT, Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT”. Di perusahaan kami terkait karyawan PKWT ini ada dua perlakuan: 1. Karyawan yang habis masa kontrak dan tidak diperpanjang lagi. 2. Karyawan yang habis masa kontrak dan diperpanjang lagi Terkait 2 perlakuan diatas bagaimana treatmentnya di dalam PPh 21 terhadap pembayaran 1x upah ini. ==== Jawaban ==== awabnya normatif aja krn blm ada penegasan, jadi silakan wp menentukan sendiri ini masuk apa. Kalau pesangon kan udh ada definisinya pasal 1 PP 68/2009. Apakah masuk definisi itu? Kalau iya silakan potong pesangon. Tp kalau bukan berarti ke Per-16/2016. Apakah masuk penghasilan teratur/tidak teratur Di per 16/2016 juga silakan lihat dulu definisi di pasal 1, masuk ke mana. Baru lihat ke cara hitungnya. Bingung menetukan sendiri? Silakan penegasan dulu ke kpp ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP