==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== Kak, WP lapor SPT PPN seharusnya statusnya lebih bayar, karena terdapat PK yang dibatalkan. Tapi status SPT tersebut tetap tidak lebih bayar. ==== Jawaban ==== Penginputan pembayaran bukan di Induk II.G tetapi silakan input nilai pembayaran di Induk II.B. Nanti bukti pembayaran silakan dilampirkan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YE