==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Kami menerima invoice dari luar negeri atas Jasa di bulan Maret tapi tanggal invoice tersebut bulan Januari dengan rincian DPP USD 50 dan VAT 6% sebesar USD 3. Apakah VAT 6% dapat kami kreditkan? ==== Jawaban ==== VAT yang disebut disini adalah VAT yang berlaku sesuai UU domestik negara sono... tidak dapat dikreditkan karena di luar cakupan UU PPN ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR