==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Mau tanya, Apabila tahun lalu saya mengajukan PKP berisiko rendah kemudian ditolak apakah saya bisa mengajukan lagi? Dan dasar hukumnya bagaimana ya? ==== Jawaban ==== bisa. Sepanjang masih memenuhi kriteria http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5741&str=resiko rendah&q_do=match ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP