==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP; apakah dokumen tersebut dapat diajukan pbk? karena ada kondisi Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014 ==== Jawaban ==== SSP PPN JLN bisa di Pbk. ND-1225/PJ.02/2019 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDA