==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apakah bisa di SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan PTKP K/2 tetapi di bukti potong yang diterima dari perusahaan PTKP masih K/3?Apabila bisa, apakah ada dasar hukumnya? ==== Jawaban ==== silakan digali terlebih dahulu, apa yg menjadi penyebab perbedaan tsb? Apakah terdapat kesalahan dari sisi perusahaan? Jumlah yg benar berapa orang tanggungan? Kemudian silakan lengkapi jawaban dengan ketentuan terkait PTKP: bahwa untuk besarnya PTKP, yg dilihat adalah kondisi di awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak yang akan dilaporkan, Pasal 7 ayat 2 UU No.36 TAHUN 2008. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK