==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Badan memberi hibah kendaran kepada karyawan (objek), untuk ketentuan PPhnya objek atas keuntungan pengalihan atas hibah, dan ppnnya sesuai pasal 16D ya, mas/mba? ==== Jawaban ==== Untuk ketentuan PPh nya jadi objek pph 21 atas hibah yg jd penghasilan oleh karyawannya. Kemudian untuk PPN nya lebih masuk ke pemgertian pemberian cuma cuma karena kan tanpa imbalan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL