==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika piutang tak tertagih di spt tahun 2018 dilunasi skrng, maka pelunasan masuk ke tahun apa ==== Jawaban ==== Apabila di kemudian hari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dilunasi oleh debitur seluruhnya atau sebagian, maka jumlah piutang yang dilunasi tersebut merupakan penghasilan bagi kreditur pada tahun pajak diterimanya pelunasan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG