==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Untuk karyawan yang terima BLT ketenagakerjaan dari pemerintah apakah dilaporkan dalam SPT Tahunan? ==== Jawaban ==== Gali dulu aja, maksudnya BLT ini apa? takutnya dia ketuker ama insentif Pasal 21, intinya sih, kalo dia sebagai penerima bantuan yang di PMK-245/2008, maka bukan objek, dan dilaporkan di SPT pada bagian Bukan Objek PPh. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === M