==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Bagaimana proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam hal ada lebih bayar sesuai di SK Banding ? ==== Jawaban ==== Jelaskan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015. Dalam rangka memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak harus menyampaikan rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AH