==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #22Q: apakah usaha real estate yang akan di sewakan seluruh biayanya dikoreksi fiskal? ==== Jawaban ==== #22A Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 huruf a nomor 2. Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk: biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang: pengenaan pajaknya bersifat final. Jadi dikoreksi biayanya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT