==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== PKP terlanjur buatkan FP untuk pembatyaran Uang muka, padahal pd saat itu uang muka masih belum dibayarkan/belum diterima. Tapi tidak ada pembatalan kontrak. uang muka itu tetap akan dibayarkan, hanya saja bukan di tanggal tsb, akan dibayarkan setelahnya. ==== Jawaban ==== tidak ada dasar untuk menerbitkan FP. tidak bisa fp batal atau pun fp pengganti, karena tidak sesuai dg kondisi diperbolehkannya ganti/batal. sebaiknya konfirm AR dulu. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK