==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #6Q siang, saya mau bertanya apakah jika OP menerima dividen berupa Apartment dikenakan PPh ? ==== Jawaban ==== #6A Dividen dari DN. Menurut WP dividen yang diterima termasuk dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 2A ayat 2 PP 9 tahun 2021). Bisa dikecualikan dari objek pajak sepanjang diinvestasikan di indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai PMK 18/PMK.03/2021. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT