==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jika terdapat seorang wanita yang memiliki pekerjaan dengan status menikah dan memiliki 3 anak, kemudian suami meninggal dunia dan si wanita menjadi janda, apakah status pajak wanita tersebut yang tadinya S0 akan otomatis menjadi S3 selama wanita tersebut dapat menunjukkan akta kematian suaminya dari catatan sipil? Atau apakah si wanita ini tetap harus mengurus surat keterangan dari kecamatan untuk mendapatkan perubahan status pajak dari S0 menjadi S3? Ini perlu dijelaskan terkait wbt juga tida ==== Jawaban ==== Farida, kalau sebelumnya dia gabung NPWP nya sama suami, setelah suami meninggal NPWP tsb jadi a.n WBT sampai warisan telah dibagikan kan. Terkait PTKP isteri, untuk pemotongan PPh pasal 21 dari pemberi kerja tetep pakai TK/0. Nanti di SPT masuk ke penghasilan isteri dari satu pemberi kerja tetep. Dan WBT di SPT ga bisa dpt pengurangan PTKP. Kalau sebelumnya udah pisah NPWP sama suami, kemudian suami meninggal, isteri langsung bisa nanggung anak, jadi statusnya TK/tanggungan, tapi tetep meliha ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII