==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pmk 21 th 2021 ini buat orang pribadi kan ya bukan badan ? ==== Jawaban ==== PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL