==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== insentif pph 21 2020, ada koreksi nilai DTP, sudah dibetulakn dan juga sudah laporkan ulang lap realisasi pembetulan yg benar. nilai selisih tsb bisa dikompensasikan? ==== Jawaban ==== apakah pembetulan realisasi tsb mempengaruhi nilai KB/LB SPT normalnya? ternayta tidak. perubahan yg dilakukan wp hanya mengubah bagian nilai DTP, dan hanya perlu perbaiki kode billing saja, sedangkan nilai KB/LB NON DTP tidak berubah. tidak ada nilai yg bisa dikompensasikan disini, kecuali pembetulan yg dilakyukan wp membuat statusnya menjadi LB ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK