==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya mau tanya mengenai SPT OP kalau misalnya saya dapat 1721-A1 dari perusahaan dan dapat bukti potong tidak final dari tempat lain apakah perhitungan kurang bayar harus menggunakan norma? ==== Jawaban ==== bupot nya VI bukan pegawai, maka sepanjang dia tidak melakukan pembukuan silakan menghitung dengan norma di1770 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS