==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== BUT tidak ada kegiatan usaha, cuma manajemen aset, memberi penghasilan ke pegawai. motong pph 21? lapor spt masa pph 21? ==== Jawaban ==== Status BUT dalam Perpajakan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan Subjek Pajak Badan (Pasal 2 ayat (1A) UU Nomor 36 TAHUN 2008) Karena dipersamakan dengan Subjek Pajak Badan, maka memiliki kewajiban pemotongan sama dg badan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDA