==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== ekspor jasa yang tidak tercantum dalam ketentuan PMK-32/2019 ==== Jawaban ==== Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (3) Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar Daerah Pabean tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG