==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== kalau wp op dpt penghasilan dr LN dan dipot pph disana, berarti ketika isi form 1770 lampiran II bag A, pada bagian NPWP pemotong diisi identification number pemotong yang dari luar negeri kah? atau bagaimana ya? ==== Jawaban ==== Di petunjuk pengisian spt tahunan hanya menyebutkan diisi npwp pemotong, nah karena WPLN, maka npwp diisi 000 saja. jangan lupa sampaikan kepada WP untuk melampirkan lampiran tersendiri perhitungan PPh Pasal 24-nya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DI