==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== wp ekspor barang, pengirimannya melalui kurir dan tidak ada PEB apakah bill dari kurir bisa disamakan dengan PEB atau harus minta PEB ke kurirnya? ==== Jawaban ==== jawab normatif sesuai PER 13 2019, Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud, untuk ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud, pastikan ada Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan. Yg bikin PEB harusnya kurir / perusahaan jasa titipan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AH