==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== dapat fee tahun 2020 dari korea, tapi aku bingung masukkab datanya (ke SPT Tahunan), karena beda sama struktur potobgan (bukti potong) pajak dari indonesia, uangnya pakai KRW ==== Jawaban ==== Penghasilan atas Fee dari kore tetap dilaporkan di SPT sebagai penghasilan LN. Untuk melaksanakan pengkreditan pajak luar negeri, Wajib Pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri: (Pasal 4 ayat (1) KMK-164/KMK.03/2002). Bila sudah dipotong dengan mata uang Korea, sesuai Per 36 2015 untuk penrhitungan pengkreditannya di kurs kan dulu dengan kurs KMK saat pembayaran/terutang pajak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AH